banner 728x250

Prof. Sadjijono Sebut Dominus Litis Potensi Menimbulkan Monopoli Kekuasaan Jaksa

banner 120x600
banner 468x60

Surabaya – Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Prof. Dr. Sadjijono, SH, MH, menyampaikan penolakannya terhadap konsep ‘dominus litis’ dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pandangannya, penerapan konsep ini berpotensi menciptakan monopoli kewenangan oleh jaksa, yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip keadilan hukum.

banner 325x300

“Dominus litis ini sebenarnya tidak adil. Belum dibuktikan dalam persidangan, tetapi sudah seolah divonis oleh jaksa,” tegas Prof. Sadjijono.

Ia menekankan bahwa kewenangan untuk menentukan adil atau tidaknya suatu perkara berada di tangan hakim, bukan jaksa. Menurutnya, konsep ini dapat membalikkan peran penyidik menjadi sekadar pembantu dalam proses hukum, meskipun mereka telah bekerja keras mengumpulkan dan menyerahkan bukti kepada kejaksaan.

“Setelah penyidik menyerahkan bukti ke kejaksaan, mereka bisa dipanggil kembali, tersangka diperiksa lagi, bahkan kasus bisa dihentikan oleh kejaksaan. Ini menunjukkan adanya dominasi yang tidak sehat,” ujarnya.

Prof. Sadjijono mengkritik keras potensi monopoli kewenangan tersebut karena menempatkan jaksa seolah berada di atas aparat penegak hukum lainnya.

“Dominus litis menempatkan jaksa di atas segalanya. Saya menolak keras, karena monopoli kewenangan ini bertentangan dengan prinsip negara hukum,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa puncak dari penegakan keadilan adalah pada keputusan hakim di pengadilan, bukan pada proses di kejaksaan.

“Keadilan hukum itu puncaknya di tangan hakim. Adil atau tidaknya sebuah keputusan harus ditentukan di pengadilan, bukan oleh jaksa,” pungkas Prof. Sadjijono.

Pernyataan ini menambah wacana kritis terhadap sistem hukum di Indonesia, khususnya terkait pembagian kewenangan antara lembaga penegak hukum, demi menjaga prinsip keadilan yang seimbang.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *