Banten – Pilkada Core saat ini heboh dan menjadi bahan perbincangan netizen di tanah air. Bagaimana tidak, kelucuan demi kelucuan dipertontonkan oleh calon Kepala Daerah di berbagai daerah.
Namun, kali ini justru tingkah nyeleneh dipertontonkan pejabat publik di wilayah Serang Banten yang menjadi sorotan karena adanya dugaan penyimpangan.
Beredar kabar, rumah pribadi Ratu Atut yang berlokasi di Jalan Bhayangkara No. 52 Serang Kota, Banten itu dikabarkan disewa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah senilai Rp 258 juta menggunakan dana APBD.
Padahal jelas disebutkan bahwa penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi, seperti menyewa rumah pribadi, dapat dikategorikan sebagai penyimpangan.
Diketahui, sewa menyewa rumah jabatan dapat melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001. Dan Rumah dinas adalah rumah milik atau dikelola oleh pemerintah daerah, yang terdiri dari rumah jabatan, rumah instansi/rumah dinas, dan rumah pegawai.
Pada dasarnya, kepala daerah tidak diperbolehkan menggunakan dana APBD untuk menyewa tempat tinggal karena semua kepala daerah di Indonesia dipastikan memiliki rumah dinas.
Selain itu, kekonyolan yang terjadi di rumah pribadi tersebut adalah milik Ratu Atut dan beredar kabar diduga dijadikan gudang sembako dan tempat rumah pemenangan Paslon Gubernur 01 Airin dan Paslon Bupati Serang Andika yang notabene masih keluarga sendiri di Pilkada Banten 2024.
Sungguh miris jika benar fenomena itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga juga malah kepentingan politik terselubung yakni rumah pemenangan.
Silahkan, “Power of Netizen +62” menyimpulkan sendiri