Home
RUU KUHAP Bisa Ganggu Keadilan Substantif, Prof. M Noor Harisudin: Harus Dikaji Lebih Dalam
IMG-20250207-WA0002
IMG-20250207-WA0002

Read Also
Recommendation for You

Jakarta – Munculnya potensi tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas…

Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menegaskan bahwa dugaan sengaja tidak mengungkap asal-usul…

Pontianak – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)…

SEMARANG – Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto…

Jakarta – Koordinator Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Budiyono, S.H., M.Hum,…