Home
Pakar Hukum: RUU KUHAP yang Baru Perlu Revisi Agar Tidak Timbulkan Tumpang Tindih Wewenang
WhatsApp Image 2025-01-23 at 14.43.47_1bc06415
WhatsApp Image 2025-01-23 at 14.43.47_1bc06415

Read Also
Recommendation for You

Jakarta – Munculnya potensi tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas…

Jakarta – Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menegaskan bahwa dugaan sengaja tidak mengungkap asal-usul…

JEMBER – Wacana revisi kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) terus menjadi sorotan, terutama terkait…

Pontianak – Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar)…

SEMARANG – Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejaksaan Negeri Blora, Rezmi Angga Aprianto…